Pengurusan IUP Diduga KKN, PT IAM Dilaporkan ke Kejati dan Gakkum LHK

Indosultra.com,Kendari – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa (AMPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan PT Indonusa Arta Mulia (PT IAM) di ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Gakkum LHK, Kamis (27/10/2022).

Jenderal Lapangan AMPM Sultra, La Ode Kolalino mengatakan, pihaknya mendesak pihak Kejati Sultra untuk memeriksa Direktur PT IAM yang beroperasi di Kecamatan Marombo, Kabupaten Konawe Utara karena diduga ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses dokumen permohonan pendaftaran IUP dan IUPK.

“Kami menduga bahwa dalam proses dokumen permohonan IUP dan IUPK PT IAM ini cacat administrasi. Di mana IUP perusahaan ini tumpang tindih dengan IUP perusahaan lain,” teriaknya saat beroperasi di depan kantor Kejati Sultra, Kamis (27/10/2022).

Lino menambahkan, dengan kondisi ini, PT IAM diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dengan denda Rp 1 milliar.

Untuk itu, AMPM Sultra mendesak pihak Gakum LHK Sultra untuk memeriksa Direktur PT IAM terkait dugaan kejahatan lingkungan hidup, sebab penerbitan IUP PT IAM yang berada di kawasan hutan lindung.

Menyikapi tuntutan mahasiswa, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengungkapkan bahwa aspirasi dari mahasiswa ini akan ditampungnya. Terkait dugaan pelanggaran penerbitan IUP, lanjutnya, pihaknya tidak memiliki menjadi kewenangan, tetapi jika terjadi pelanggaran yang merugikan negara pihaknya akan segera menindak lanjuti hal tersebut.

“Aspirasi teman-teman kami akan tampung dan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang jelas,”tuturnya. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra