Polda Bersama Kejati dan Pemprov Sultra Teken MOU Penanganan Korupsi

Polda Bersama Kejati dan Pemprov Sultra Teken MOU Penanganan Korupsi

Indosultra.com, Kendari – Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya menyatakan pentingnya kerjasama atau kolaborasi dalam penanganan perkara korupsi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Hal itu diungkapkan Kapolda Sultra dalam seminar terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui Sistem Informasi Terpadu (SITEPAK) di hotel Claro Kota Kendari, Senin (4/10/2021)..

Seminar dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, sekaligus launching aplikasi SITEPAK.

Kapolda Yan menjelaskan, sebaik jika ada laporan masyarakat atau temuan penyimpangan keuangan negara baik secara administrasi atau yang berpotensi tindak pidana korupsi diutamakan upaya preventif.

“ Polda Sultra mendukung percepatan pengaduan masyarakat sejak tahap penerimaan aduan, diproses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Honesto mengatakan sinergitas aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) diwujudkan melalui sistem informasi terpadu. Dengan sistem ini, setiap penanganan tindak pidana korupsi lebih datanya lebih update, agar lebih mudah diketahui instansi yang tengah menangani kasus korupsi.

“Kita menghendaki dalam tindak pidana korupsi itu, aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat dan BPKP bisa bersinergi dengan baik,” ujarnya.

Dengan sinergitas ini, diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, jika hal ini terwujud dengan baik, tentunya pembangunan di wilayah Sultra juga berjalan dengan baik.

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, Kejati Sultra, Kepala perwakilan BPKP Sultra dan Inspektur Daerah Sultra. Adapun peserta kegiatan terdiri dari Penyidik Tipidkor Polda Sultra, Jaksa Kajati Sultra, Auditor BPKP Sultra, Auditor Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kab/Kota. (b)

Laporan : Amir