Polri Awasi Penjualan Obat Online Jenis Antibiotik

Polri Awasi Penjualan Obat Online Jenis Antibiotik
Kepala Divas Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menjelaskan operasi Kapolri terkait PPKM Darurat (Foto Istimewa).

Indosultra.com, Jakarta -Kepolisian Republik (Polri) melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan dan permainan jatah jual obat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yumono mengatakan bahwa, pantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi kelangkaan dan permainan dalam harga jenis obatobat tersebut. “Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat online,” kata Argo dalam rilis pers, Senin (5/7/2021).

Tak hanya pantauan online, pengawasan juga dilakukan secara langsung ke pabrik pembuatan obat serta distribusi penyalurannya. Ini dilakukan untuk mencegah penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari enceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termaksud jalur distorbusi,”paparnya.

Argo menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas distributor yang menimbun dan menaikan harga secara tidak wajar.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Telegram terkait penegakan hukum di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 point penting yakni

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemic Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (b)

Laporan : Mega J