Polsek Baruga Bekuk 2 Pencuri Peralatan Perkakas, 1 Orang DPO

Polsek Baruga Bekuk 2 Pencuri Peralatan Perkakas, 1 Orang DPO
Polisi

Indosultra.com, Kendari – Kepolisan Sektor (Polsek) Baruga meringkus 2 pelaku inisial MFP (28), dan Dl (18) serta kawanya inisial E masih buron atau DPO atas pencurian peralatan perkakas di salah gudang milik Sunardianto di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Senin (28/3/2022) sekira pukul 01.40 Wita.

Kapolsek Baruga AKP Umar mengatakan, awalnya ketiga pelaku ini menggunakan sebuah mobil rental, kemudian berangkat menuju rumah korban sesampai. Tiba di lokasi ketiga pelaku turun bersama menuju gudang. Lalu membongkar dan mengambil barang satu persatu, dimasukan kedalam mobil. Lalu barang tersebut disimpan di salah satu rumah kosong.

“Barang hasil curian tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan bersama. Total kerugian sekitar Rp 20 juta,”kata Umar, Selasa (5/4/2022).

Barang bukti yang diamankan berupa 1 set mesin diesel 12 PK, 2 unit mesin bor tangan, 1 unit mesin las, 1 alat pemotong besi, 1 unit mesin pencuci kendaraan, 1 hidrolik pembuka ban, 1 unit mesin sikap kayu, 1 meja somel, 3 unit mesin pompa air dan satu unit mobil.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 55.56 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UUD No. 12 tahun 1951. Dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Penulis : K15