Rakit Penyeberangan di Bondoala dan Kapoiala Bakal Ditarik Retribusi

Indosultra.com, Unaaha – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menarik retribusi kepada pemilik rakit penyeberang motor dan mobil di kecamatan Bondoala dan Kapoiala, Konawe.

Namun sebelum memungut retribusi, Dishub Konawe terlebih dahulu melakukan sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) tentang Regulasi Penarikan Retribusi bersama segenap pemilik rakit penyebrangan motor dan mobil di balai Desa Rambu Kongga, Kecamatan Bondoala, Rabu (12/1/2022).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 50 peserta yang merupakan perwakilan dari 80 pengusaha penyeberangan di dua kecamatan tersebut.

Kepala dinas perhubungan Konawe yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan, Mashur, SH.M.Si. mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mencari kesepakatan bersama agar dalam pelaksanaannya nanti pihak pengusaha rakit atau pincara tidak dirugikan.

” Substansi pembahasan kita yaitu jumlah nominal yang harus disepakati oleh para pemilik rakit, sehingga tidak memberatkan para pengusaha,” ungkap Mashur saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Dijelaskan, hasil dari sosialisasi dan kesepakatan bersama tersebut akan dikaji menjadi peraturan bupati yang memiliki dasar landasan atau payung hukum yang bersifat mengikat dan berkeadilan.

Kepala Desa Muara Sampara, Basri M, salah satu perwakilan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.

“Harapannya sosialisasi perbup tentang penarikan retribusi bagi pengusaha penyeberangan ini, memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang pengelolaan penghasilan asli daerah,” jelasnya,

Selain itu, mewakili para pengusaha penyeberangan, dirinya juga berharap agar perbup yang nantinya akan diberlakukan tidak merugikan pelaku usaha penyeberangan.

Dalam kegiatan itu turut hadir Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana, camat Bondoala dan kepala desa se- kecamatan Bondoala dan Kapoiala. (b)

Laporan : Febri