Sebanyak 28 Remaja Telah Mengajukan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Kendari

Sebanyak 28 Remaja Telah Mengajukan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Kendari
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kendari Kelas 1 A

Indosultra.com, Kendari – Sebanyak 28 anak di Kendari telah mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Kendari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Diantaranya karena hamil diluar nikah.

Panitera PA Kelas 1 A Kendari, Safar, mengatakan pengajuan dispensasi tersebut tercatat sepanjang tahun 2022. “Selama tahun 2022 ada 28 pasang, yang dibawa 19 tahun minta dispensasi supaya dinikahkan oleh KUA,”kata Safar Saat ditemui, Selasa, (31/1/2022) siang.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kendari, Sahfrul Fahmi mengatakan rata-rata pengajuan dispensasi dilakukan oleh para orang tua sebagai wali, dengan berbagai macam alasan, salah satunya karena hamil di luar nikah. “Sebagian karena hamil, dan sebagian karena orang tua merasa khawatir kalau pacaran terlalu berlebihan,”kata Sahfrul Fahmi.

Meskipun itu, Sahfrul Fahmi menyatakan tetap berupaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan MoU dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) agar permohonan Dispensasi nikah harus melalui lembaga tersebut sebelum diberikan dispensasi.

“Sebentar lagi kita akan mengadakan MoU dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jika ada hal mengenai permohonan dispensasi nikah itu boleh kita rujuk melalui pemberdayaan perempuan disana Kan ada konseling, ada psikolognya agar dinasehati dulu, untuk dipertimbangkan sebelum diberikan dispensasi nikah,”terangnya.

Untuk diketahui dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umur tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.(b)

Laporan: Ramadhan