Seorang Pencuri Baterai Tower Pemancar Telkomsel Ditangkap, 2 Pelaku Masih DPO

Seorang Pencuri Baterai Tower Pemancar Telkomsel Ditangkap, 2 Pelaku Masih DPO

Indosultra.com, Kendari – Petugas kepolisian dari Polresta Kendari, menangkap seorang pemuda asal kota Kendari inisial BA karena mencuri 4 buah beterai tower pemancar Telkomsel di Jalan Komjem Muh. Yamin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan, pelaku pencurian baterai tower pemancar milik Telkomsel itu berjumlah 3 orang. Satu orang berhasil ditangkap, 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Menurut Alwi, tiga pelaku ini melakukan aksinya pada tengah malam sekira pukul 02.00 wita, dengan cara membobol pagar tower, lalu masuk ke area tower yang dipagari dengan pagar besi.

Seorang Pencuri Baterai Tower Pemancar Telkomsel Ditangkap, 2 Pelaku Masih DPO

“Kemudian pelaku membongkar box tempat penyimpanan baterai. Setelah berhasil, 4 buah baterai itu diangkut pakai mobil lalu kabur,”ujar Alwi dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga : Baru Keluar dari Penjara, Pelaku Pencurian Motor Kembali Ditangkap Polisi

Dia menerangkan, dua pelaku lainnya berinisial RA dan AD melarikan dari. Keduanya sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari pengakuan pelaku, baterai Telkomsel yang dicurinya itu rencanannya akan dijual ke pembeli.

“Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tambah Alwi. (b)

Reporter : K15