SKPD Konut Disanksi Tegas Jika Tidak Lengkapi Laporan Pertanggung Jawaban 2020

Marthen Minggu

Indosultra.Com, Konawe Utara-Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun anggaran 2020 Satuan Perangat Kerja Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), segera di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski belum ada jadwal terkait pemeriksaan itu, para SKPD dihimbau untuk segera merampungkan administrasi terkait hasil pekerjaan yang dilakukan pada 2020. Sebab, jika tidak sanksi tegas menanti bagi yang tidak mengindahkan.

“Kita tidak akan cairkan anggaran 2021 jika LPJ 2020 tidak dilengkapi 100 persen sesuai syarat aturan,”tegas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut, Marthen Minggu, Selasa, (5/1/2021).

Mantan Kepala Inspektorat Konut ini menyampaikan, pemeriksaan laporan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Konut dan lainnya yang berkaitan merupakan kegiatan rutin oleh pihak BPK untuk mengetahui realisasi penggunaan anggaran apakah sesuai prosedur atau tidak.

Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga menjadi langkah upaya untuk menetralisir terjadinya penyalah gunaan uang milik negara.

“Jadi, tidak ada alasan masing-masing SKPD untuk tidak menyiapkan realisasi laporannnya,”tukasnya*(IS).