Waspada! Pedagang Pasar Baruga Diduga Terima Uang Palsu Beredar Saat Jual Beli

@indosultra.com Waspada! Pedagang Pasar Baruga Diduga Terima Uang Palsu Beredar Saat Jual Beli Indosultra.com, Kendari — Sejumlah pedagang di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuat resah setelah menemukan adanya uang palsu yang beredar dalam aktivitas jual beli. Temuan ini terungkap ketika beberapa pedagang menyadari kejanggalan pada uang yang diterima, Jumat (3/4/2026). Dari rekaman video yang beredar terlihat beberapa pedagang mengungkapkan bahwa baru menyadari uang yang diterima tidak asli setelah memeriksanya kembali usai pasar mulai sepi. Ia menyebut perbedaan terlihat dari tekstur kertas yang terasa lebih halus serta warna yang tampak kurang tajam dibanding uang asli. “eh uang palsu, pasar Baruga, sudah beredar di pasar Baruga, hati-hati, "ujar pedagang yang dalam video, Jumat (3/4/2026). Selengkapnya di indosultra.com #indosultracom ♬ suara asli – Indosultra.Com.

Indosultra.com, Kendari — Sejumlah pedagang di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuat resah setelah menemukan adanya uang palsu yang beredar dalam aktivitas jual beli. Temuan ini terungkap ketika beberapa pedagang menyadari kejanggalan pada uang yang diterima, Jumat (3/4/2026).

Dari rekaman video yang beredar terlihat beberapa pedagang mengungkapkan bahwa baru menyadari uang yang diterima tidak asli setelah memeriksanya kembali usai pasar mulai sepi.

Ia menyebut perbedaan terlihat dari tekstur kertas yang terasa lebih halus serta warna yang tampak kurang tajam dibanding uang asli.

“eh uang palsu, pasar Baruga, sudah beredar di pasar Baruga, hati-hati, “ujar pedagang yang dalam video, Jumat (3/4/2026).

Lebih lanjut pedagang menyebutkan nominal uang yang diduga palsu berjumlah Rp400 ribu rupiah. Warna uang terlihat pudar dan tak biasa ketika diterawang.

“Rp400 ribu palsu ee,”ujar pedagang sambil menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu rupiah.

Kondisi pasar yang padat, terutama pada jam-jam sibuk, diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang palsu.

Hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait informasi yang beredar. Awak media masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih waspada dalam bertransaksi, serta tidak lengah terhadap kemungkinan adanya praktik peredaran uang palsu di lingkungan pasar.

Untuk diketahui mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana serius. Di Indonesia diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang berat serta denda materiil.

Laporan: Ramadhan

Koran Indosultra