3 Kali Mangkir RDP, DPRD Sultra Akan Laporkan PT VDNI Dan OSS Ke Pusat

3 Kali Mangkir RDP, DPRD Sultra Akan Laporkan PT VDNI Dan OSS Ke Pusat

Indosultra.com, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengecam pihak PT VDNI dan PT OSS yang enggan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedianya digelar hari ini di salah satu gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (27/7/22).

Selaku anggota dewan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Haerudin Konde mengungkapkan pihaknya kecewa dengan ketidak hadiran 2 perusahaan besar di bumi Anoa tersebut.

” Kita selaku DPRD Provinsi sudah mengagendakan RDP-nya hari ini, tapi pihak perusahaan tidak ada yang datang. Jadi, kita akan agendakan lagi minggu depan, semoga minggu depan bisa terlaksana,” tutur Haerudin Konde, Rabu (27/7/22).

Ia melanjutkan jika panggilan ketiga pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka pihaknya selaku dewan dan lembaga yang ikut menyerap aspirasi rakyat akan menindaklanjuti perusahaan itu ke Jakarta.

Sementara itu Penasehat KSPN Sulawesi Tenggara Kasmin Hasbur mengatakan jika mereka hanya ingin berbicara baik-baik pada perusahaan terkait hak-hak pekerja yang diduga tidak dilakukan dengan baik oleh pihak perusahaan.

” Kami kesini untuk menghadiri rapat dengar pendapat, terutama terkait masalah hak dan kesejahteraan teman-teman yang bekerja di Perusahaan PT VDNI dan PT OSS di Morosi,” tegasnya.

Ia mengaku masih memilih berbicara baik-baik, karena tidak ingin kejadian demonstrasi besar-besaran seperti pada tahun 2020 terulang kembali di perusahaan itu.

” Kami hanya ingin berembuk mengenai tuntutan yang pernah disepakati bersama yakni segera menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja genap satu tahun, meminta perusahaan agar membuka kesempatan bagi putra-putri daerah bisa menduduki jabatan Human Resource Development (HRD),” imbuhnya.

Sementara itu Human Resource Development (HRD) PT VDNI Arys Nirwana dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara H Abdurrahman Saleh dengan nomor 232/U/VDNI/VII/2022 menuliskan bahwa pihaknya tidak bisa menghadiri RDP tersebut.

” Kami sampaikan bahwa perusahaan tidak dapat menghadiri acara RDP yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara karena sesuatu dan lain hal,” tulisnya.

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra