416 Kasus Perceraian Tercatat di Pengadilan Agama Unaaha Selama Tahun 2022

Indosultra.com, Unaaha – Sebanyak 416 kasus perceraian tercatat di Pengadilan Agama Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Total angka perceraian itu terhitung sejak Januari hingga Desember 2022.
416 perkara perceraian tersebut terdiri dari cerai gugat sebanyak 337 dan cerai talak sebanyak 79 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Unaaha Nadra menyebutkan beberapa faktor yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga ini diantaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga dan faktor kebutuhan materi atau ekonomi.
“Diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, kemudian ada juga mabuk atau minum-minuman keras,” kata Nadra kepada awak media, Senin (6/2/2023).
Selain itu ada juga faktor lain yang menjadi faktor penyebab terjadinya keretakan dalam rumah tangga seperti meninggalkan salah satu pihak, perselingkuhan, pindah keyakinan agama atau murtad serta salah satu pasangan dihukum penjara.
“Yang kami catat penyebab terjadinya perceraian, perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 321, meninggalkan salah satu pihak 41 perkara, KDRT terjadi pada 33 perkara, murtad serta dihukum penjara sebanyak 13 perkara,” Imbuhnya.(b)
Laporan : Febri