Nama Dicatut dan Difitnah di Facebook, Warga Konawe Tempuh Jalur Hukum

Indosultra.com,Konawe – Seorang warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Konawe, Jumat (9/1/2026).

‎Pelapor diketahui bernama Muhammad Jisrah Rahman, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

‎Saat dikonfirmasi, korban Muhammad Jisrah mengaku keberatan atas sebuah unggahan bernada tudingan yang mencatut namanya di media sosial Facebook.

‎Kata Jisrah peristiwa tersebut bermula saat ia sedang dalam perjalanan dan menerima pesan WhatsApp dari dua rekannya, Iman dan Juan. Keduanya mengirimkan tangkapan layar (screenshot) sebuah unggahan Facebook yang menampilkan nama Muhammad Jisrah Rahman di grup Ruang Diskusi Kota Baubau, yang kemudian diteruskan oleh akun Facebook bernama Daeng Lala.

‎Dalam unggahan tersebut terdapat kalimat yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik pelapor, di antaranya menyebutkan dugaan pembangunan pondok ilegal serta pernyataan bernuansa negatif lainnya.

‎“Postingan tersebut menggunakan nama saya dan memuat kata-kata yang tidak benar serta merugikan nama baik saya,” kata, Jisrah, Sabtu (10/01/2026)

‎Merasa dirugikan dan keberatan atas unggahan tersebut, korban kemudian mendatangi Polres Konawe untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra