Gedor 22 TKP untuk Judi dan Nyabu, Komplotan Pencuri Spesialis Konter dan Ban Serep di Kendari Diringkus Polisi ‎

‎Indosultra.com, Kendari – Pelarian komplotan pencuri yang meresahkan warga Kota Kendari berakhir di tangan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Tiga pemuda yang diketahui telah beraksi di 22 lokasi berbeda ini diringkus polisi pada Kamis (30/04/2026) dini hari.

‎Mirisnya, uang hasil keringat orang lain yang mereka jarah justru habis digunakan untuk berfoya-foya di meja judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang pengusaha konter pulsa berinisial AG (30) di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Konter milik korban dibobol pada Sabtu (25/04/2026) malam dengan cara merusak gembok menggunakan kunci L.

‎”Aksi mereka terekam CCTV. Setelah penyelidikan mendalam, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menangkap mereka di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kadia, Wua-Wua, dan Puuwatu,” ujar AKP Malau, Jumat (01/05/2026).

‎Ketiga pelaku yang diamankan adalah TO (23)yang bertindak sebagai otak kejahatan, serta dua rekannya yang masih di bawah umur, RE (17) dan DI (16).

‎Berdasarkan hasil interogasi, sepak terjang komplotan ini ternyata sangat luas. Tidak hanya mengincar konter pulsa, mereka juga spesialis pencuri ban serep mobil yang parkir di area terbuka.

‎Total 22 TKP yang diakui pelaku meliputi, 3 lokasi konter pulsa dan 9 lokasi pencurian ban serep mobil di wilayah Kota Kendari.

‎Dalam setiap aksinya, mereka menyewa sepeda motor untuk berboncengan tiga. TO dan RE bertugas sebagai eksekutor yang membobol pintu, sementara DI berjaga di luar untuk memantau situasi.

‎Dari hasil membobol konter AG, pelaku berhasil menggasak voucher, headset, dan puluhan kepala charger. Barang-barang tersebut kemudian dijual cepat di kawasan Bundaran Tapak Kuda dan THR dengan total keuntungan Rp1.250.000.

‎”Uang hasil penjualan itu mereka bagi rata. Ironisnya, uangnya digunakan untuk membayar sewa motor, bermain judi online, dan membeli sabu,” tambah Malau.

‎Pihak kepolisian juga mencatat bahwa ketiga pemuda ini bukanlah pemain baru. Ketiganya merupakan residivis yang baru saja keluar dari jeruji besi atas kasus yang beragam, inisial TO residivis kasus pencurian (2025), RE residivis kasus senjata tajam dan pencurian dan DI residivis kasus pencurian (2026).

‎Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo dan puluhan aksesori konter telah diamankan di Mapolresta Kendari.

‎Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan penadah barang curian serta kemungkinan adanya lokasi pencurian tambahan lainnya.

‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra