Indosultra.com, Kendari – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.
Pemeriksaan terhadap Asrun Lio berlangsung selama empat jam, sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WITA, pada Rabu (14/5/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecarnya dengan 45 pertanyaan terkait dengan pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2023 di Kantor Penghubung.
Kasi Intel Kejati Sultra, Ade Hermawan, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Sekda Sultra merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Selain Asrun, enam saksi lain dari kalangan ASN dan pihak luar Kantor Penghubung juga telah dimintai keterangan.
“Untuk sementara ada tujuh saksi yang sudah diperiksa. Audit masih berjalan, namun nilai final kerugian negara belum keluar,” ungkap Ade.
Ade juga memastikan bahwa pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya, guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya.
“Penyidikan ini untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan menemukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Menteng, Jakarta Pusat, pada 26 Maret 2025 lalu. Dugaan penyalahgunaan anggaran berasal dari APBD Provinsi Sultra tahun 2022-2023.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan dan membuka kemungkinan diperiksanya pejabat lain di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra serta pihak terkait lainnya.
“Pemprov Sultra kooperatif, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tutup Asrun.
Laporan: Krismawan












