Gubernur Sultra Resmi Keluarkan Surat Edaran Penundaan Pembelajaran Tatap Muka

Ilustrasi

Indosultra.Com, Sulawesi Tenggara- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait penundaan pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Surat edaran bernomor 420/105 tertanggal 8 Januari 2021 itu, berisikan poin-poin penting untuk dilaksanakan guna mengantisipasi penyebaran covid-19 atau virus Corona yang tengah mewabah saat ini. Sebab, di Bumi Anoa wabah mematikan itu masih sangat rentan penularannya.

Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sultra, Ali Mazi

Surat edaran yang dikeluarkan juga merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (covid-19).

Serta, surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 440/6342 tanggal 10 Desember 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi covid-19 pada satuan pendidikan Provinsi Sultra.

Berkaitan penyampaian itu, poin penting yang menjadi perhatian untuk ditindak lanjuti adalah:

1. Menunda kegiatan pembelajaran secara tatap muka langsung disemua satuan pendidikan, dan dialihkan secara pembelajaran jarak jauh (pjj) melalui daring/luring/modul serta pembelajaran lainnya, pada semua jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.

2. Penundaan pembelajaran tatap muka dimaksud berlaku sampai dengan adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dan tingkat penyebaran covid-19 di Sultra.

Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta.
3. Ketua DPRD Provinsi Sultra.
4. Forkopimda Sultra di Kendari.*(IS).