Polda Sultra Musnahkan Narkoba Seberat 4,2 Kg, Hasil Tangkapan Januari Hingga Juli 2022

Polda Sultra Musnahkan Narkoba Seberat 4,2 Kg, Hasil Tangkapan Januari Hingga Juli 2022

Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 4, 243 gram dari hasi tangkapan selama Januari hingga sampai 1 Juli 2022 di halaman Polda setempat, Senin (5/7/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Ditresnarkoba Polda Sultra yang diadakan dua kali dalam setahun seperti moment 1 Juli dan akhir tahun.

“Pemusnahan BB ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang, terutama barang bukti oleh semua pihak terutama pada saat proses penyelidikan hingga proses pengadilan,” ungkap Bambang kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sultra..

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan gabungan dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Polresta Kendari di wilayah hukum Sultra.

“Kami juga hadirkan tujuh pelaku dari Polda Sultra, ada lima dua pelakunya dari Polresta Kendari,”bebernya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mesin incinerator yang disaksikan langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol. Teguh Pristiwanto dan para tamu undangan lainya di momen Hari Bhayangkara Ke-76 di Mapolda Polda Sultra. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra