Polisi Didesak Kembangkan Kasus Investasi Bodong di Kendari, Para Korban Minta Periksa Orang Tua Pelaku

Indosultra.Com,Kendari – Korban penggelapan dana di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak penyidik Polresta Kendari agar melakukan pengembangan terkait kasus penggelapan dan penipuan dengan modus investasi.

Pelaku dalam kasus ini bernama Nurfaidah atau akrab disapa Dede. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari pada Sabtu (9/9/2023) lalu.

Namun, para korban mendesak penyidik agar melakukan pengembangan kepada orang tua Dede yang bernama Agussalim (ayah) dan Riskamawati (ibu). Pasalnya, investasi itu diketahui oleh keduanya bahkan ada dana yang mengalir ke rekening mereka.

Salah satu korban bernama Anggraeni (25) mengatakan, bisnis dengan modus investasi ini dimulai pada April 2023. Saat investasi berlangsung, ia menyebut pernah mengirim uang dalam jumlah bervariasi ke rekening kedua orang tua pelaku.

Rinciannya, sebesar Rp950 ribu ke rekening Agussalim, tepatnya pada 4 Mei 2023 pukul 11.00 Wita. Sedangkan pada Mei 2023, Anggraeni mengirim uang ke rekening ibu pelaku Dede atas nama Riskamawati sebesar Rp78 juta 200 ribu. Rinciannya, Rp24 juta, Rp26 juta, dan Rp28 juta 200 ribu.

“Jadi pertama buka ini investasi ini kita dikasih ketemu orang tuanya di rumahnya Dede, di Ranomeeto, Konsel. Saya kirim uang ke rekening orang tuanya itu karena Dede yang suruh,” katanya, Selasa (19/9/2023).

Anggraeni atau akrab disapa Anggi menambahkan, selain mengirim uang ke rekening orang tua pelaku, ia juga diyakinkan oleh orang tua Dede untuk mengikuti investasi itu.

“Pertama buka, saya sama temanku pergi ke rumahnya Dede. Kita dikasih percaya dengan cara dikasih lihat rumahnya dan orang tua. Itu bapaknya juga yang pasang badan, mau tanggung jawab. Makanya kita percaya dan yakin,” katanya, Senin (19/9/2023).

Korban lainnya bernama Eka Pebriana (24) juga mengaku mengirim uang ke rekening orang tua pelaku atas nama Riskamawati yakni Rp50 juta pada 3 Mei 2023, pada 2 Juni sebesar Rp200 ribu, dan 1 Juli sebesar Rp6 juta 500 ribu. Kemudian pada 16 Juli, ia mengirim uang ke rekening ayah pelaku atas nama Agussalim sebesar Rp5 juta.

Bahkan, Eka Pebriana pernah diperlihatkan 9 sertifikat oleh Dede di hadapan orang tua pelaku sebagai jaminan jika investasi itu macet dan bermasalah.

“Saya dikasih jaminan dengan itu sertifikat, bapaknya yang kasih lihat, sempat saya bawa pulang dua sertifikat di kos, tapi karena khawatir hilang, saya kembalikan sertifikat itu dan menaruh kepercayaan saja,” paparnya.

Namun pada akhir Juli 2023, investasi itu macet. Uang yang telah dikirimkan para korban tak dikembalikan oleh pelaku. Karena tak ada kejelasan dari pelaku dan mediasi yang dilakukan tak menemui titik terang, para korban melaporkan pelaku ke Polresta Kendari atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Kendari.

Akan tetapi, para korban mendesak aparat kepolisian agar kasus tersebut dikembangkan ke orang tua pelaku. Pasalnya, kedua orang tua Dede diduga ikut serta dalam kasus investasi bodong tersebut.

“Orang tuanya pelaku tahu ini investasi sejak awal dimulai, ada banyak korban, kita kirim juga uang ke rekeningnya mereka, orang tuanya juga pasang badan kalau ada masalah, sekarang kenapa mereka tidak tanggung jawab,” kesal Eka.

Akibat kejadian ini, Anggraeni mengalami kerugian sebesar Rp165 juta sedangkan Eka Pebriana mengalami kerugian sebesar Rp345 juta 800 ribu.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan orang tua pelaku dalam kasus investasi ini. Jika mereka terbukti, maka kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam kasus penggelapan tersebut.

“Pelaku Dede sudah kami tahan. Kita akan kembangkan sejauh mana keterlibatan orang tua pelaku, jika alat bukti cukup, kita akan lanjutkan prosesnya,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan