Polres Bombana Bongkar Tambang Emas Ilegal di SP9 Wumbubangka, 7 Orang Diciduk

Indosultra.com, Bombana – Aparat Kepolisian Resor Bombana kembali mengguncang aktivitas tambang emas ilegal yang meresahkan masyarakat. Kali ini, tambang tanpa izin yang beroperasi diam-diam di kawasan SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil digerebek dalam operasi gabungan.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak tujuh pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian, termasuk seorang operator alat berat dan enam pekerja tambang. Mereka tertangkap tangan sedang mengeruk material emas secara ilegal di wilayah yang diduga kuat merupakan kawasan hutan produksi.

Penggerebekan yang berlangsung hingga dini hari ini menjadi pengungkapan kasus tambang ilegal kedua dalam bulan yang sama oleh Polres Bombana, sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan lingkungan.

Aksi ini bermula dari laporan resmi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima, yang mencurigai adanya perambahan hutan dan aktivitas penambangan tanpa izin.

Laporan serupa juga datang dari masyarakat sekitar yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang liar yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Menyikapi laporan tersebut, Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi, langsung memerintahkan tim gabungan dari Sat Reskrim dan Satuan Intelkam untuk melakukan penyelidikan intensif.

Benar saja, pada pukul 01.45 WITA, Rabu dini hari (28/5), petugas berhasil menemukan satu unit excavator merek SANY berwarna kuning tengah beroperasi di lokasi gelap gulita di dalam hutan.

“Pelaku menggunakan metode penggalian mekanis dan manual, dari excavator hingga pendulangan menggunakan karpet dan mesin pompa,” ujar IPTU Yudha Febry Widanarko, Kasat Reskrim Polres Bombana.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit excavator, satu unit mesin Dongfeng merek Shanghai, dan satu unit selang gabang. Para pelaku langsung digiring ke Mapolres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu pelaku yang diamankan diketahui berinisial AM (21).

Pihak kepolisian juga akan melakukan overlay peta kawasan bersama KPHP Unit X untuk memastikan status lokasi sebagai hutan produksi, guna memperkuat landasan hukum dalam proses penindakan.

“Kami pastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Ini kasus kedua yang kami ungkap dalam waktu singkat, dan dua unit alat berat sudah kami amankan,” tegas IPTU Yudha.

Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan pengawasan terhadap tambang ilegal, menjalin koordinasi erat dengan pihak kehutanan, serta mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang mengancam kelestarian lingkungan.

“Ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan lingkungan dan masyarakat,” pungkas AKBP Wisnu Hadi.

Laporan: Krismawan

koran indosultra pkk konawe utara konutIKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!