Rutan Unaaha Kembali Berlakukan Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya

Rutan Unaaha Kembali Berlakukan Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya

Indosultra.com, Unaaha – Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Unaaha, kembali membuka layanan tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini tentu membawa angin segar bagi para WBP yang selama kurun waktu dua tahun tidak bisa dikunjungi secara langsung oleh keluarga dan hanya dapat bertemu secara vitual karena pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.

Kepala Rutan Unaaha Herianto dalam arahannya di depan WBP mengatakan, pembesuk hanya boleh dari keluarga inti dengan menunjukan bukti sudah divaksin Booster dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi ataupun sertifikat vaksin serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

” Akhirnya apa yang kita tunggu selama ini datang juga. Mulai hari ini kunjungan secara langsung akan dibuka walaupun secara terbatas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya pengunjung sudah divaksin,” terangnya usai memberikan arahan kepada WBP di lapangan Olahraga Rutan Unaaha, Senin (4/7/22).

Dikatakan setiap WBP hanya bisa dikunjungi sekali dalam seminggu, bagi yang belum vaksin ketiga dapat diganti dengan rapid/swab antigen dengan hasil negatif, atau surat keterangan tidak dapat dapat menerima vaksin karna alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

” Bagi WBP yang belum divaksin hanya dapat dikunjungi secara virtual, dan bagi tahanan hanya bisa dikunjungi setelah mendapatkan surat izin dari pihak yang menahan. Fan tetap sesuai dengan tata tertib dan waktu kunjungan yang berlaku,” tutupnya.

Menyambut tatap muka secara langsung ini, Rutan Unaaha beserta jajaran sudah menyiapkan layanan kunjungan baik dari ruang laktasi, jalur disabilitas dan ruang serta taman bermain anak. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!