Kejari Kendari Tak Tahan Prof B Karena Sakit, Keluarga Korban Kecewa

Kejari Kendari Tak Tahan Prof B Karena Sakit, Keluarga Korban Kecewa

Indosultra.com,Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tidak melakukan penahanan terhadap Prof B, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo.

Kasi Pidum Kejari Kendari, Safrul beralasan bahwa Prof B masih dalam keadaan sakit kronis karena usia. Namun berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan.

“Terdakwa sementara diberikan waktu berobat, jika dokter bilang kondisi membaik baru bisa penetapan dapat dilakukan penahanan. Jadi kita tunggu saja nantinya putusan dari pengadilan karena sementara diproses hukumannya,” katanya melalui via chat,Jumat (23/12/2022).

Menanggapi hal itu, paman korban, Masyur mengaku kecewa dengan sikap Kejari Kendari, sebab kasus itu sudah memasuki kurang lebih empat bulan namun Prof B masih menghirup udara segar. Sementara Prof B telah melakukan pelecehan seksual kepada ponakannya.

“Kita dari pihak keluarga merasa cukup kecewa dengan Prof B karena belum ditahan di Kejari, karena selama kurang lebih empat bulan mi ini belum ditahan. Terlebih di Polresta tidak ditahan makanya di Kejari harusnya wajib ditahan karena Prof B ini sudah P21,” katanya saat ditemui.

Ia merujuk pada Undang-Undangan (UU) sangat jelas di pasal 21 ayat 1 KUHP bahwa seorang tersangka wajib untuk dilakukannya penahanan apabila telah memeunuhi bukti yang cukup. Dan yang lebih disesalkan, bahwa informasi terkait status penahanan tersangka tersebut tidak diberitahukan kepada keluarga korban. Sehingga hal itu yang sangat membuat korban kecewa dengan sikap Kejari Kendari.

“Jelas pasal 21 ayat 1 itu tersangka wajib ditahan, tapi kenapa justru tidak ditahan dan tidak ada penyampaiannya saya berharap agar Kejari Kendari dapat bekerja secara koperatif dan lebih terbuka atas kasus tersebut Prof B,”jelasnya. (b)

Laporan : K15