KPK Selenggarakan Program Pilkada Berintegritas “Pilih Yang Jujur, Yang Jujur Dipilih”

KPK Selenggarakan Program Pilkada Berintegritas "Pilih Yang Jujur, Yang Jujur Dipilih''
Gedung KPK (Foto Istimewa)

INDOSULTRA.COM, JAKARTA – Sebagai upaya pencegahan korupsi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan program pilkada berintegritas dengan slogan “Pilih Yang Jujur, Yang Jujur Dipilih”.

Beberapa bentuk kegiatannya terdiri dari webinar nasional dalam rangka mensosialisasikan nilai-nilai integritas pada proses pilkada, talkshow memilih Calon Kepala Daerah (Cakada), 9 seri kelas daring pembekalan untuk penyelenggara, peserta dan pemilih pada lemilu, dan deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Cakada.

“Seri pertama kelas daring pembekalan untuk penyelenggara, peserta dan pemilih pada pilkada serentak 2020 ini telah dimulai kemarin, Rabu, 30 September 2020. Target program ini akan menjangkau 270 daerah peserta pilkada, yaitu meliputi 9 provinsi, 37 kota, 224 kabupaten,”kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding melalui rilisnya kepada wartawan media ini, Kamis (1/10/2020).

Dikatakan, melalui rangkaian webinar pembekalan dan kelas daring tersebut, KPK berharap dapat memberikan pemahaman khususnya bagi calon kepala daerah dan penyelenggara pilkada dalam memahami modus-modus korupsi dalam pilkada dan tata cara menanganinya.

Selain itu, setelah terpilih nanti diharapkan calon kepala daerah memahami persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dan, yang tidak kalah penting adalah upaya mengedukasi masyarakat pemilih untuk menggunakan hak suaranya dengan memilih calon kepala daerah yang berintegritas, cakap, dan amanah.

Program ini disusun sebagai jawaban atas upaya pencegahan korupsi politik. Bagaimana mencegah pejabat publik yang dipilih melalui proses politik memanipulasi jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Sebagian besar pemilik kekuasaan tersebut alpa berpikir dan bertindak bagi kepentingan rakyat.

Sebaliknya, mereka menggunakan kewenangan menentukan kebijakan publik semata untuk kepentingan diri sendiri. Padahal, jabatan hanyalah alat untuk dapat menghasilkan kebijakan yang memihak kepentingan warga. Maka, sasaran kebijakan haruslah demi kesejahteraan masyarakat.

“KPK meyakini untuk mencegahnya dimulai dengan tiga upaya, yaitu pertama, fokus pada hulu, bagaimana memastikan proses politik pemilihan pejabat publik melalui proses demokrasi yang berintegritas. Kedua, konsentrasi pada potensi munculnya jual beli kekuasaan. Ketiga, merancang strategi pemberdayaan masyarakat,”ujarnya.

Melalui slogan “Pilih Yang Jujur, Yang Jujur Dipilih”, KPK memberdayakan masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas dalam memilih calon kepala daerah. Ada beberapa kriteria yang bisa digunakan, antara lain dengan mengecek rekam jejaknya, mulai dari profilnya hingga kasus hukum. Kemudian, jangan pilih calon yang menawarkan uang, karena itu artinya dia merupakan bagian dari persoalan politik uang.

Lalu, jika dia seorang penyelenggara negara (PN), seperti misalnya petahana atau pejabat publik lainnya yang termasuk wajib lapor LHKPN, maka publik dapat mengecek kepatuhannya dalam menyampaikan LHKPN melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id/.

Selain itu, jika calon adalah seorang petahana, maka publik juga bisa mengecek komitmen antikorupsinya dalam bentuk capaian kinerjanya selama menjabat dalam membangun tata kelola di wilayahnya. Publik dapat mengakses informasinya melalui https://jaga.id/jendela-daerah/

 

Laporan: Zamrul