Miliki 2,88 Shabu Seorang Warga Konawe Dipastikan Lebaran di Sel Tahanan

Miliki 2,88 Shabu Seorang Warga Konawe Dipastikan Lebaran di Sel Tahanan

Indosultra.com, Unaaha – Seorang Lelaki berinisial S (44) tahun Warga kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe hanya bisa pasrah setelah pihak Satresnarkoba Polres Konawe mengamankan dirinya atas kepemilikan narkotika jenis Shabu, Sabtu (23/4/22) sekira pukul 00.30.

Kepala kepolisian resor (Kapolres) Konawe AKBP Wasis Santoso SIk melalui Kasat Resnarkoba Polres Konawe Akp Andi Musakir Musni SH saat dikonfirmasi menyebut tersangka S (44) tahun ditangkap setelah terbukti memiliki Shabu dengan berat 2,88 gram.

” Tersangka diamankan setelah terbukti memiliki 2,88 Shabu,” sebutnya.

Penangkapan tersangka S dilakukan disebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Tumpas setelah adanya informasi dari masyarakat.

” Informasi dari masyarakat, dilokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, anggota Satresnarkoba menemukan 7 sachet Shabu siap edar yang disimpan diatas karpet beserta timbangan dan peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi Shabu.

Musakir sapaan akrabnya juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan kini menjadi pengedar narkoba.

” Tersangka telah lama menjadi pengguna dan pengedar narkoba Shabu,” sebutnya.

Tersangka kini telah diamankan di Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra