Sempat Melarikan Diri, Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan di Wawotobi

Sempat Melarikan Diri, Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan di Wawotobi

Indosultra.com, Unaaha – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial MA (16) tahun warga kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Minggu (10/7/22).

Pelaku yang diketahui berinisial MRP (20) tahun warga Kecamatan Anggaberi diamankan di Kecamatan Lasolo, kabupaten Konawe Utara.

Kasat Reskrim Polres Konawe Akp Moch Jacub Nursagli Kamaru STr SIK menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku MRP telah melakukan penikaman sebanyak 1 kali pada bagian belakang korban.

” Pelaku diamankan karena telah melakukan penikaman sebanyak 1 kali di bagian belakang tubuh korban,” jelas Jacub, Rabu (13/7/22).

Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini mengungkapkan yang bersangkutan bersama 2 rekannya yang telah ditangkap 2 hari yang lalu RZ (20) tahun dan AA (18) tahun secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap MA (16) hingga mengakibatkan luka dan harus dirawat di Rumah Sakit Konawe.

” Penganiayaan ini merupakan aksi balas dendam karena sebelumnya pernah terjadi Perkelahian antar kedua kelompok yang merupakan anggota geng motor,” terangnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra